Published
1 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – ADS yang merupakan terdakwa atas kasus penggelapan uang Toko Serba Ada (Toseba) di Jalan Yos Soedarso Timika dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal saat ditemui wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Khusnul menyebutkan, dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Anjang Desman Saputra.
Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu Toseba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika.
Kerjaan terdakwa adalah bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.
Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.
Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi olymp trade.
Khusnul mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.
Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toseba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500.(MWW)
Pos Peka di Jalan Kesehatan Timika Diduga Dibakar, Salahsatu Rumah Ikut Terbakar
Kapolres Sebut, Dua Kelompok Warga Bertikai di Jalan Baru Timika Sepakat Masalah Tak Dilanjutkan
Desember Bulan Penuh Kasih, Tokoh Agama Ini Ajak Seluruh Warga Mimika Jaga Kamtibmas
Tertabrak Truk Roda 6 di Bundaran Petrosea Timika, Korban Meninggal Dunia
KPU Mimika Mulai Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten
Paslon Johannes Rettob-Emanuel Kemong Unggul di Distrik Mimika Barat