Polisi Tangkap Pelajar 14 Tahun Terkait Sindikat Curanmor di Mimika

Berita, Tanah Papua11 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Keterlibatan anak di bawah umur dalam jejaring kejahatan jalanan kembali menyita perhatian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim Babat Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika membekuk seorang remaja berinisial AS (14) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelajar sekolah menengah pertama tersebut dicokok petugas di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu sore, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 17.55 WIT.

Keterlibatan AS terendus setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor PA 4701 HH milik warga berinisial ROW (41).

Kendaraan keluaran tahun 2023 tersebut raib saat dipinjamkan kepada rekannya yang tengah mengambil pakaian di sebuah tempat binatu di Jalan Leo Mamiri.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.

Menanggapi laporan korban, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda langsung bergerak menyisir sejumlah titik rawan di wilayah perkotaan Timika.

(Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Sabu senilai Rp74 Juta)

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku pada pukul 17.55 WIT,” jelas Kapolres, Senin (10/8/2026).

Usai penangkapan, perburuan barang bukti berlanjut ke kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan Gorong-Gorong Kompleks Muara, Timika. Penyitaan sempat tertahan lantaran sepeda motor curian tersebut tengah dipakai oleh anggota keluarga pelaku untuk beraktivitas di kawasan Jalan Trans Nabire.

Melalui pendekatan persuasif tim penyidik terhadap pihak keluarga, unit kendaraan hasil kejahatan itu akhirnya diserahkan secara resmi ke Mapolres Mimika pada Kamis sore, 6 Agustus 2026.

Pemeriksaan intensif terhadap AS mengungkap rekam jejak aksi kejahatan lainnya. Kepada penyidik, remaja ini mengaku pernah menggasak unit kendaraan lain, yakni Yamaha Mio warna hitam.

Motor tersebut kemudian dijual secara gelap kepada seorang perempuan berinisial IB hanya seharga Rp800 ribu jauh di bawah harga pasar.

Lantaran terduga pelaku masih berusia 14 tahun, penanganan kasus ini berada di bawah koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik Polres Mimika memastikan penanganan perkara memperhatikan pendampingan khusus guna menjamin hak-hak hukum anak tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *