Tanah Papua
SK KPUD Mimika Nomor 11 dan 12 Sebagai Pelaksanaan Putusan PTTUN Makassar
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kuasa Hukum Pasangan Petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB), Marvey Dangeubun menilai surat keputusan (SK) KPUD Mimika nomor 11 dan 12 sudah sah untuk mengakomodir keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dalam SK Nomor 11 dan 12, KPUD Mimika telah memasukkan pasangan OMTOB dan pasangan Maria Kotorok – Yustus Way (MARIYUS) sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2018.
“KPUD Mimika sesungguhnya sudah mengambil keputusan yang benar dan itu sudah jelas terdapat pada pertimbangan SK tersebut yaitu yang mendasari dikeluarkan SK tersebut atas dasar putusan pengadilan. Dia (KPUD) justru salah dan melanggar hukum apabila tidak melaksanakan keputusan tersebut dan bisa diproses pidana,” kata Marvey di Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (10/4/2018).
(Baca Juga: Setelah Diperiksa Gakkumdu, Komisioner KPUD Mimika Akhirnya Terbitkan SK Baru)
Terkait laporan yang dilakukan oleh 4 paslon ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mempermasalahkan keluarnya SK KPUD tersebut, menurut Marvey seharusnya diabaikan. Pasalnya, kata Marvey, keputusan KPUD Mimika untuk mengeluarkan SK tersebut bukan merupakan pelanggaran karena melaksanakan putusan pengadilan yaitu putusan PTTUN Makassar.
“KPUD ini sudah melaksanakan aturan jadi tidak bisa diproses. Beda lagi kalau KPUD tidak melaksanakan putusan PTTUN, itu jelas pidana karena Gakkumdu menyelesaikan sengketa bersifat pidana, bukan sengketa pemilihan,” ujar Marvey.
Marvey mengungkapkan bahwa langkah KPUD Mimika menerbitkan kedua SK tersebut sudah seharusnya dilakukan sebagai penyelenggara pemilu yang benar dan bersifat netral. Keputusan KPUD Mimika sudah benar dihadapan hukum yang berlaku dan keputusan tersebut benar-benar atas kemauan pengadilan dan bukan atas nama paslon OMTOB.
“Saya sangat sependapat dengan KPUD Mimika yang mengeluarkan SK penetapan paslon berdasarkan putusan pengadilan. Karena, sebagai penyelenggara maka KPUD tidak boleh punya kepentingan dan disitulah dapat dilihat kenetralannya,” kata Marvey.
Terkait proses penetapan SK yang tidak menghadirkan paslon lain dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika, kata Marvey, karena penetapan SK tersebut berbeda dengan proses penetapan SK yang normal.
Untuk penetapan SK yang normal harus melalui rapat pleno terbuka dengan menghadirkan paslon dan panwaslu, serta menyiapkan formulir penyampaian keberatan.
“Untuk melaksanakan putusan pengadilan tidak ada keberatan-keberatan lagi karena KPUD dibatasi oleh waktu untuk melaksanakan putusan tersebut yang diatur oleh undang-undang. Jadi tidak bisa menunggu karena anggota Panwaslu berada di luar kota, sehingga saya kira itu tidak relevan jika mutlak harus ada panwas dan itu sah-sah saja,” katanya.
(Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PT TUN, OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika)
Marvey juga membantah tudingan bahwa KPUD Mimika saat mengeluarkan SK Nomor 11 dan 12 tidak memenuhi kuorum, padahal jumlah anggota KPUD yang bertanda tangan ada 3 komisioner. SK tersebut juga sah, karena dikeluarkan oleh lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Bisa dilihat di berita acara dan SK, ada 3 komisioner yang menandatangani yaitu ketua merangkap anggota dan kedua anggota jadi total ada tiga orang dan itu memenuhi kuorum. Sama juga yang menandatangani SK 05 di Sentani, Kabupaten Jayapura, itukan sama tiga komisioner juga yaitu ketua dan dua orang anggota,” ucap Marvey.
Mengenai SK KPUD Mimika Nomor 7 yang dipakai oleh ke-4 paslon untuk mementahkan SK KPUD Mimika 11 dan 12, menurut Marvey tidak tepat. Karena, sebelum KPUD mengeluarkan SK Nomor 7 untuk menggantikan SK Nomor 5, kuasa hukum OMTOB ataupun MARIYUS sudah menggugat SK Nomor 5 itu di PTTUN Makassar.
Marvey menjelaskan bahwa pihak KPUD Mimika juga sempat membawa SK Nomor 7 ke PTTUN Makassar, namun dalam persidangan SK tersebut dianggap tidak sah karena KPUD Mimika belum melakukan uji laboratorium forensik (labfor) sesuai hasil keputusan Panwaslu.
“Mengenai SK KPUD Mimika Nomor 7, sempat kami perdebatkan di pengadilan dan menurut ahli yang kami hadirkan bahwa SK tersebut tidak sah karena dalam putusan Panwas juga mengatakan KPUD harus melaksanakan uji labfor dan apabila belum dilakukan maka KPUD belum bisa mengeluarkan SK. Putusan Panwas itu perintahnya jelas dan KPUD belum mengikuti,” urai Marvey.
(Baca Juga: Putusan PTTUN Menunjukkan KPUD Mimika Tidak Bisa Bekerja Benar)
Marvey menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai langkah yang diambil oleh ke-4 paslon untuk melaporkan KPUD Mimika ke Sentra Gakkumdu. Langkah ke-4 paslon melakukan gugatan hukum justru menjadi pembelajaran demokrasi yang baik bagi warga Kabupaten Mimika, ketimbang melakukan tindakan diluar aturan yang berlaku.
“Kami tetap menghargai apa yang dilakukan oleh mereka (ke-4 paslon), karena sebagai warga negara, mereka berhak jika berkeberatan terhadap apa yang menjadi keputusan KPUD dan silahkan menempuh jalur hukum. Justru itu yang kita inginkan, artinya inilah kesempatan kita berdemokrasi. Namun, apapun keputusannya sesuai aturan harus kita terima dan jangan mengambil cara-cara yang diluar aturan,” kata Marvey. (Rex)

















