Tanah Papua
Pemkab Mimika Keluarkan Instruksi Bupati Terkait Pembatasan THM Selama Ramadan
TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui instruksi Bupati Mimika nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional THM dan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadan Bagi Umat Muslim dan Paskah Bagi Umat Kristiani di Mimika Tahun 2022.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika Paulus Dumaismengatakan selain pembatasan THM, Pemkab juga mengimbau agar pedagang tidak melakukan penimbunan produk atau barang dagangan selama ramadan dan paskah.
“Jadi menurut aturan (THM) buka pukul 18.00 WIT tutup pukul 22.00 WIT,” kata Paulus Dumais saat ditemui disela kegiatan Musrenbang di Hotel Horison Diana, Rabu (6/4/2022)
Dalam aturan juga disebutkan bagi para pedagang yang beroperasi baik di pasar, toko, kios, mall, dan restoran juga hotel untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang dikenakan apabila pihak terkait tidak mengindahkan peraturan tersebut yakni penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai dengan perundang-undangan.(DEN)

