Published
5 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) resmi disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika dan penutupan sidang pembahasan Raperda non APBD Kabupaten Mimikac di ruang Paripurna DPRD, Jumat (1/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika bersama pemerintah daerah telah membahas dan menetapkan 8 peraturan daerah yang disebutkan di atas.
Kata Anthon, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Maka DPRD mengajak kepada kita sekalian marilah kita bergandengan tangan mendukung pelaksanaan Perda-Perda dimaksud,” kata Anthon.
Anthon melanjutkan, dengan telah disepakatinya Perda saat ini diharapkan kiranya dapat segera disosialisasikan untuk diketahui dan dipedomani agar sasaran serta peruntukannya segera terwujud.
Dengan semakin kompleksnya situasi dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi kehidupan, pemerintah dan semua elemen terkait dituntut untuk meningkatkan peran, fungsi serta tanggungjawab masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatupadu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengamanatkan bahwa Bupati/Wali Kota mengajukan Noreg kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setelah Bupati/Wali Kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan difasilitasi.
“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register (Noreg) kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah non APBD tahun 2024,” pungkasnya.
Adapun delapan rancangan yang diserahkan antara lain; Pertama, Raperda tentang pemekaran kampung; kedua Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya; ketiga Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah; keempat Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP; kelima Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; keenam Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; ketujuh Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045; dan kedelapan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043.(MWW)
Sebuah Rumah di Jalan Kartini Timika Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Polsek Miru Berhasil Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor
Uang Palsu Kembali Beredar di Mimika, Ini Cara Mengenalinya
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Sidak ke Beberapa Layanan Publik di Mimika
Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini
Marak Aksi Tawuran, Kapolsek Mimika Baru akan bentuk Tim