Tanah Papua
Timsus Polda Papua Gagalkan Jual Beli Senpi, Oknum Polri Ikut Diamankan
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian kembali menggagalkan transaksi jual beli senjata api (senpi) dan amunisi di Papua.
Informasi yang dihimpun di Jayapura, Timsus Polda Papua mendapat informasi terkait rencana jual beli senpi dan amunisi di sebuah rumah di BTN Gajah Mada, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani pada Senin (27/1/2020) malam.
Sejumlah personel Timsus lalu melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekira pukul 23.00 WIT, terlihat 3 orang datang ke rumah tersebut menggunakan mobil avanza. Berselang 15 menit setelah 3 orang itu masuk ke dalam rumah, Timsus langsung melakukan penggerebekan.
(Baca Juga: 3 Anggota TNI Diamankan Terkait Skandal Jual Beli Amunisi dengan KKSB di Timika)
Dalam penggerebekan itu, Timsus mengamankan 4 orang yakni seorang oknum anggota Polri Brigpol MW bersama 3 warga sipil berinisial YN (33), JJ (40), dan NT.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni senpi laras panjang jenis AK-47 dengan nomor seri 56120524, 2 magasin AK-47, 12 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dan uang tunai sebesar Rp55 juta.
Setelah penggerebekan itu, ke-4 orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari sejumlah sumber, diperoleh informasi senjata AK-47 dengan nomor seri 56120524 pernah dipakai anggota satuan tugas yang pernah bertugas di Papua awal Januari 2019. Setelah penugasan berakhir, senjata berikut magasin dan amunisi dititipkan untuk dijual.
JJ (40) yang ikut ditangkap dalam penggerebekan itu, diketahui bertugas mencari pembeli dan akhirnya bertemu dengan NT, warga Kabupaten Yahukimo. Diduga, nilai transaksi penjualan senpi berikut amunisi sebesar Rp55 juta.
Polda Bantah Keterlibatan Anggota Polri
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membenarkan pengungkapan transaksi jual beli senpi dan amunisi di Sentani, Kabupaten Jayapura. Kamal membenarkan ada 3 warga sipil yang diamankan bersama seorang anggota Polda Papua Brigpol MW.
“Saat dilakukan penangkapan, Brigpol MW sedang berada di lokasi kejadian, namun keberadaannya di situ hanya berkunjung,” ujar Kamal di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (28/1/2020).
(Baca Juga: TNI-Polri Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi, Satu Anggota KKSB Tewas Tertembak)
Disinggung mengenai informasi yang beredar luas melalui pesan WhatsApp, adanya keterlibatan oknum Polri dalam transaksi senpi dan amunisi secara tegas dibantah Kamal. Menurutnya, Brigpol MW tidak mengetahui ada transaksi senpi dan amunisi di tempat itu.
“Tidak ada keterlibatan anggota seperti informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp,” kata Kamal menegaskan.
Kamal menegaskan pihaknya masih menyelidiki NT, warga Yahukimo yang kedapatan hendak membeli senpi dan keterkaitannya dengan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Selain itu, penyidik juga masih menyelidi asal senpi AK-47 yang diperjualbelikan tersebut.
“Kalau (senpi) AK-47 semua satuan ada, baik rekan kami di TNI maupun kami. Namun yang jelas kami dalami dari mana senjata diperoleh,” ucapnya.
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Beberapa waktu sebelum kejadian ini, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah mengingatkan jika ada anggotanya yang terlibat jual beli senpi dan amunisi maka akan dikenai sanksi pemecatan tidak hormat dan diproses hukum.
“Pada prinsipnya bagi mereka yang terindikasi atau kita bisa buktikan keterlibatannya (jual beli senpi dan amunisi), tidak ada kata maaf, pasti kita pecat dengan tidak hormat dan kita proses hukum,” ujar Waterpauw, di RS Mitra Masyarakat Timika, Kabupaten Mimika, awal Januari 2020.
“Masih banyak anggota kita yang jauh lebih baik, daripada satu dua yang bikin masalah dengan cara-cara seperti ini,” katanya menegaskan. (Ong/Mas)

















