Nasional
Rencana Pembebasan Baasyir, Presiden: Syaratnya Setia Kepada NKRI dan Pancasila
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir karena alasan pertimbangan kemanusiaan. Untuk rencana tersebut, Presiden mengaku berupaya untuk tidak menyalahi prosedur hukum untuk pembebasan bersyarat tersebut.
“Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) kemarin.
(Baca Juga: Presiden Ajak Masyarakat Lawan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme)
Meski demikian, dalam prosesnya ada aspek lain yang harus tetap ditaati, yaitu prosedur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. “Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” tuturnya.
Saat ini, pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Untuk sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, Presiden menyerahkan kepada Abu Bakar Baasyir.
“Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic (mendasar), setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tandas Presiden.
Kajian Mendalam
Hal senada sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Wiranto terkait alasan pertimbangan kemanusiaan yang mendasari rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Baasyir. Pada 2017 lalu, keluarga Abu Bakar Baasyir sudah mengajukan permintaan pembebasan dengan pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) lalu.
(Baca Juga: Presiden Jokowi: Lembaga Pendidikan dan Ruang Publik Harus Bersih dari Ajaran Ideologi Terorisme)
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.
“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Baasyir yang sekarang masih dalam tahanan. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Wiranto.
Sebelumnya beredar kabar jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Jokowi iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang telah menginjak usia 81 tahun.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. (Fox)


















