Connect with us

Nasional

Pemerintah Resmi Turunkan Pajak Penghasilan UMKM Jadi 0,5 Persen

Published

on

SURABAYA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo resmi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tarif PPh yang dibebankan kepada UMKM setiap bulan sebesar 1 persen dari omzet, sementara untuk PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 hanya sebesar 0,5 persen.

“Pada pagi hari ini, Pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk UMKM yang sebelumnya 1 persen,” kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018).

(Baca Juga: Pemerintah Selalu Optimis dan Mencari Terobosan Meningkatkan Kinerja Ekonomi)

Presiden mengungkapkan saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, ia sering mendengar keluhan seputar beban pajak penghasilan yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM.
Ia lalu memerintahkan jajarannya untuk mencari solusi guna meringankan beban bagi para pelaku UMKM ini.

“Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menghitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari UMKM ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen,” ujar Presiden Jokowi.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan efektif mulai berlaku 1 Juli 2018 mendatang.

“Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen,” tutur Presiden Jokowi.

Penurunan tarif PPh tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.

“Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu,” kata Presiden Jokowi menjelaskan.

Penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait. Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Dahulu, bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen, lalu diturunkan menjadi 9 persen. Pada tahun ini, Presiden mengupayakan agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

“Ini ada subsidi dari Pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan,” kata Presiden di hadapan ribuan pelaku UMKM yang hadir di Jatim Expo.

(Baca Juga: Presiden: Kepercayaan Internasional Berkat Reformasi Struktural)

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana dalam acara tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Selain itu, hadir juga Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Fox)

Komentar