Connect with us

Tanah Papua

Ini Penjelasan Dishub Mimika Terkait Naiknya Harga Ojek

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kasak kusuk soal kenaikan tarif dasar ojek beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan Mimika (Dishub).

Kepala Dinas Perhubungan Mimika melalui Kepala Seksi LLAJ Mikael Orun mengungkapkan Dishub tak dapat mengambil tindakan apapun, sebab ojek tak termasuk dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 juga peraturan pemerintah.

“Jadi kami tidak bisa ambil keputusan dan kebijakan untuk mengatur itu, karena tidak ada pasal soal ojek,” katanya saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya ada beberapa aturan yang telah dirangkumnya dalam UU no 22 tahun 2009 salah satunya adalah pasal 138, yang dalam aturan disebutkan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman dan terjangkau.

(Baca Juga: Ketua Forum Ojekers Tanggapi Beredarnya Selebaran NaiknyaTarif Ojek di Timika)

“Dalam pasal itu kenapa tidak ada motor? saya jelaskan motor tidak dilibatkan berkaitan soal keamanan dan keselamatan, makanya tidak ada di aturan, kemudian disebutkan juga angkutan umum orang atau barang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, kenapa ojek tidak dianggap angkutan umum karena platnya hitam, angkutan umum itu semua plat kuning,”tuturnya.

Menanggapi kenaikan harga ojek ia mengungkapkan kenaikan tarif dasar ojek tidak dapat dikakukan oleh pemerintah karena, ojek tidak bisa dianggap sebagai angkutan umum karena dalam aturan perundangan penyedia jasa angkutan umum dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sementara ojek tidak termasuk dalam dua badan tersebut.

“Terkait dengan tarif yang mereka naikan itu saya pikir tidak boleh, karena kalau mau dibilang, dia (ojek) salah, otomatis akan dibawa ke pihak kepolisian, dan itu akan diselidiki kenapa bisa seperti itu, karena tidak ada aturan yang menjamin mereka, tapi di Indonesia ini kan, karena semua cari makan akhirnya terciptalah (ojek),”ungkapnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *