GAMKI Ajak Warga Papua Tidak Terprovokasi Ujaran Rasial Ambroncius

Nasional6 Dilihat

JAKARTA, KTP.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, Ambroncius, meminta maaf kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas ujaran rasial yang disampaikannya melalui media sosial.

Ambroncius mengaku tidak mungkin berlaku rasial terhadap warga Papua karena sudah diadati di Papua lewat acara lompat piring dan bakar batu. Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.

Permintaan maaf ini disampaikan Ambroncius Nababan didampingi pengurus DPP Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Projamin) melalui siaran video melalui kanal Youtube Dungu TV, Senin (25/1/2021) kemarin.

(Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus SARA, Ambroncius Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun)

Menyikapi ujaran rasial ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyampaikan perbedaan pandangan terkait kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dan seharusnya dihadapi dengan dewasa dan bijaksana, bukan justru menyerang pribadi dari pihak yang berbeda.

“Perbedaan pendapat sah-sah saja sebagai wujud dari demokrasi dan kebebasan berpendapat, yang penting disampaikan dengan baik dan tidak tendensius. Namun tidak bisa dibenarkan ketika sudah menyentuh privasi seseorang ataupun hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Marilah kita dewasa dalam perbedaan pandangan,” kata Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik, melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Wandik meminta semua warga negara untuk menghormati dan menghargai keberagaman ras dan etnis yang ada di Indonesia serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memecah-belah dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Isu SARA adalah hal yang sensitif, apalagi sebelumnya orang asli Papua pernah menghadapi peristiwa rasial, sekitar 1,5 tahun lalu di Surabaya. Seharusnya kita belajar dari kejadian masa lalu dan tidak lagi melakukan hal yang sama,” kata Wandik yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Papua ini.

(Baca Juga: Bareskrim Tangani Kasus Ujaran Rasial Terhadap Natalius Pigai)

Dengan adanya beberapa laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian, Wandik mengajak masyarakat, khususnya warga asli Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan ujaran rasial dari Ambroncius Nababan yang sudah viral di media sosial.

“Diskriminasi ras dan etnis adalah tindakan yang sangat menyakitkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Namun saya mengajak rakyat Papua untuk tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Kita tetap jalin komunikasi baik dengan masyarakat dari etnis lainnya karena tindakan ini adalah perbuatan Ambroncius pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya,” pungkas Wandik.

Efek Jera

Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat dalam kesempatan yang sama meminta kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.

“Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Bang Natalius Pigai dan masyarakat Papua, kami melihat penting untuk tetap melanjutkan proses hukum dan menahan yang bersangkutan sebagai tersangka. Begitu juga diusut lebih lanjut pelaku-pelaku yang mendukung ujaran rasis tersebut dan ikut menyebarkannya melalui media sosial. Agar ada efek jera dan ke depannya tidak lagi terulang peristiwa yang sama,” ujar Sahat.

(Baca Juga: Jokowi Centre Desak Polisi Usut Perlakuan Rasial Terhadap Natalius Pigai)

Sahat menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah dengan gamblang menyebut segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

“GAMKI sangat tegas menolak segala bentuk pemikiran dan stigma diskriminatif terhadap perbedaan ras dan etnis. Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945,” kata Sahat menegaskan.

Menurutnya, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi. Aparat kepolisian dapat menggunakan UU 40/2008 sebagai dasar untuk menindak pelaku ujaran rasial.

“Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya warga di Papua dan Papua Barat dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap perlakuan rasial. Dalam kesempatan ini, saya sampaikan juga kepada Saudara-Saudari saya orang asli Papua, apa yang dikatakan oleh Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, bukan mewakili masyarakat dari etnis Batak,” kata Sahat yang merupakan pria berdarah Batak ini. (FOX)