Tanah Papua
Bupati Mimika Sebut 7 Titik Tanah yang di Palang,Pemerintah Tidak Akan Bayar,Dan Siap Tempuh Jalur Hukum
TIMIKA,KKTP.com – Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya angkat bicara menanggapi aksi palang sekolah yang dilakukan oleh Meki Jitmau CS pada Rabu (14/1/2026).
Meki Jitmau cs,melakukan pemalangan di empat sekolah di Mimika, yakni SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika dan SD Inores Inauga.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sengketa tanah pada empat sekolah tersebut.
Namun, aksi ini tidak hanya menuntut penyelesaian sengketa tanah pada empat sekolah tersebut, tetapi juga pada tiga titik lainnya, sehingga total lokasi yang dituntut sebanyak tujuh titik.
Aksi ini pun dikecam oleh Bupati Mimika dengan membongkar semua kedok di balik pemalangan tersebut.
Menurut Bupati Johannes, aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh kelompok Meki Jitmau.Anehnya lagi setiap aksi selalu dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Di tahun 2026 ini, tuntutannya adalah meminta agar pemerintah segera membayar. Bahkan, mereka menuduh pemerintah melakukan penggelapan terhadap hasil perhitungan dari Tim Appraisal.
“Itu tidak benar, saya akan jelaskan. Tujuh titik itu semua diserahkan pada pengadilan. Karena mereka gugat terus maka kami serahkan pada pengadilan,” kata Johannes.
Johannes menyebutkan, tujuh titik yang digugat diantaranya lahan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Poumako, tanah SMA Negeri 1 Mimika, lahan kantor Bupati lama di Jalan Poros Sp5, SD Inpres Inauga, lahan perumahan DPRK, lahan SMP Negeri 7 Mimika, dan lahan kantor Pemadam Kebakaran di Sp2.
Mereka melayangkan gugatan ke pengadilan dengan berbagai alasan berbeda-beda. Namun, pengadilan telah memberikan keputusan terhadap gugatan-gugatan tersebut.
“Jadi di mana sebenarnya mereka sudah menggugat di pengadilan baik di tingkat pertama, di tingkat banding dan tingkat kasasi dan ini semua sudah ada keputusan,” ucap Johannes.
“SMA Negeri 1 itu kita sudah bayar sebelumnya kepada mereka. Kemudian merek pernah gugat pada zaman pemerintahan sebelumnya.dan beberapa lokasi lainnya juga kami sudah bayar,itu disertai pernyataan dan ini orang yang sama juga”,Kata Bupati.
Setelah penandatanganan surat pernyataan bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap membayar kepada para penggugat.
“Tetapi sesudah itu pemerintah bayar tujuh titik ini, sesudah mereka bikin perjanjian. Itu tahun 2013,” ucapnya.
Meski demikian, tahun demi tahun berlalu dan gugatan pun masih terus dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, yang mana setelah digugat pengadilan pun memutuskan bahwa pemerintah menang dan menguasai tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi, hampir sama semua. Memang ada satu yang kasusnya tidak dilanjutkan, yaitu tanah pemadam kebakaran di sp2. Itu sebenarnya tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Johannes.
“Dia gugur dengan sendirinya di tingkat pertama karena selama sidang yang gugat tidak pernah datang, berarti sudah selesai, sudah inkrah,” tambahnya.
Lanjut Bupati, dari tanah tujuh titik yang digugat, lima diantaranya telah inkrah, di mana pemerintah daerah dinyatakan menang. Satu titik pemerintah kalah dan satu titik lainnya masih dapat digugat ulang oleh penggugat.
“Intinya fasilitas pemerintah yang dibangun itu,diatas tanah yang sudah milik pemerintah,jadi terkait aksi pemalangan yang dilakukan,pemerintah tidak akan membayar lagi,sisanya pemerintah tetap menunggu putusan pengadilan.dan proses bayar membayar dapat dilakukan”,Tegas Bupati Johannes Rettob.(MWW)



