Connect with us

Nasional

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien Covid-19. Selain itu, biaya perawatan pasien Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh negara.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi pemberitaan media yang menyebut ada rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 dan bahkan meminta uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” ujar Wiku dalam keterangan pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ia mengingatkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19. Karenanya, ia berpesan kepada pengelola rumah sakit untuk segera berkoordinasi jika menemui kendala agar tidak menyulitkan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat,” katanya.

Kondisi Tertentu

Penegasan senada disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Kadir, bahwa kewajiban pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu (27/1/2021).

Namun, kata dia, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien membayar biaya perawatan. Pertama, pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga ada selisih biaya perawatan yang harus ditanggung oleh pasien.

Kedua, pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS. Dalam kasus ini, ia berharap semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik dari Kemenkes, di antaranya aturan dan petunjuk tentang strategi pengobatan yang diberikan.

“Cuma kadang kala dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” paparnya.

“Sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah, karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” katanya menambahkan.

Ia menegaskan bahwa pembiayaan Covid-19 bukan ditanggung oleh BPJS.

“BPJS bertugas membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan,” pungkasnya. (FOX)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *