Connect with us

Tanah Papua

Bantuan Keuangan Parpol Direalokasi, DPC Partai Hanura Ancam Polisikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mimika ancam akan polisikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika karena dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) direalokasi untuk penanganan COVID-19.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika Saleh Alhamid menegaskan bahwa dana bantuan keuangan untuk parpol adalah hak parpol berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

“Dana pembinaan parpol adalah bantuan keuangan kepada parpol untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat serta untuk biaya operasi sekretariat parpol,” ujar Saleh yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (20/8/2020).

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika tidak berhak untuk mengalihkan dana tersebut secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, kata dia, dua bulan lalu Pemda sudah meminta parpol yang memiliki wakil di DPRD untuk mengajukan surat pencairan dana tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan lapor ke polisi atas dugaan penggelapan dana pembinaan parpol. Biarlah pihak kepolisian yang akan menelusuri,” katanya.

Polemik realokasi dana pembinaan parpol juga dipermasalahkan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mimika. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Mimika Alfian Akbar Balyanan mengingatkan terkait surat edaran Kemendagri Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020 kepada seluruh kepala daerah untuk tetap melaksanakan pencairan bantuan keuangan parpol.

“Artinya Kemendagri telah memastikan dana bantuan keuangan parpol tidak dapat direalokasi untuk penanganan pandemi COVID-19,” kata Alfian dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyinggung surat Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika Nomor 213/76/2020 tertanggal 5 Mei 2020 kepada parpol di Kabupaten Mimika yang memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan dana tersebut.

Berdasarkan surat itu, kata dia, semua partai sudah mengajukan surat pencairan dana tersebut. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Petrus Koten, Kepala Kesbangpol sebelumnya, yang mengatakan bahwa surat pengajuan pencairan dana tersebut sementara diverifikasi oleh BPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.

“Pernyataan Petrus Koten ini kontras dengan pernyataan Kepala Kesbangpol yang sekarang. Masalah lain, karena realokasi anggaran ini tidak transparan,” ujarnya.

Ia menyesalkan kebijakan Pemda yang melakukan realokasi anggaran tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih lagi, kata dia, karena ada banyak indikasi penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Mimika.

“Sesungguhnya ini merupakan tanggung jawab ketua tim anggaran, dalam hal ini mantan pejabat Sekda Kabupaten Mimika Marthen Paiding. Jangan karena merasa sudah pensiun lalu bisa lepas tangan seenaknya.”

“Apalagi yang sangat kami sesali hasil realokasi tersebut digunakan salah satunya untuk membiayai hotel mewah di bilangan jalan cenderawasih. Sungguh sangat mengenaskan,” paparnya.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Mimika Alfian Akbar Balyanan. (ist)

Iapun mempertanyakan komitmen Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob selaku Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Mimika. Menurutnya, cerminan good governance yaitu adanya kepastian, kejelasan, dan keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran.

“Kalau sudah begini, bagaimana kita mau wujudkan good governance sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati. ini bukan persoalan sabar dan tidak sabar, ini soal komitmen Pemda Mimika dalam mewujudkan good governance,” katanya.

Keterlambatan penyaluran dana bantuan keuangan parpol ini, kata dia, berakibat mandeknya program pembinaan kader di setiap parpol. Selain itu, di masa pandemi ini konstituen dan masyarakat sangat mengharapkan kehadiran parpol untuk meringankan beban mereka.

“Untuk itu, kami meminta Bupati sebagai pembina politik di Kabupaten Mimika harus memperhatikan hal ini dengan serius,” pungkasnya.

Kegiatan Prioritas Nasional

Mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa bantuan keuangan untuk parpol merupakan kegiatan prioritas nasional dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian.

Bantuan keuangan untuk parpol ini tertuang pada Pasal 34 ayat (1) huruf c serta ayat (3), dan pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa parpol yang berhak mendapat bantuan keuangan adalah partai yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), besaran bantuan untuk parpol di tingkat kabupaten/kota diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebesar Rp1.500 per suara sah.

Dalam hal pemberian bantuan keuangan ini, Pemda bisa memberikan lebih besar dengan catatan telah mendapat persetujuan dari Mendagri berdasarkan Pasal 5 ayat (7). (JND)

Komentar