Connect with us

Tanah Papua

Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Kantor KPUD dan Panwas Mamberamo Tengah

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Mamberamo Tengah akhirnya membekuk Tanggap Yikwa, pelaku penghasutan, pengrusakan, dan pembakaran Kantor KPUD dan Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan Tanggap Yikwa diamankan personel Polres Mamberamo Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah AKP Haryono di Jalan Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (29/12/2018) kemarin.

“Tanggap Yikwa diamankan di Jalan Yos Sudarso, depan perumahan Nirwana Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 16.00 WIT,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya Minggu (30/12/2018).

(Baca Juga: Kantor KPUD dan Panwaslu Mamberamo Tengah Terbakar)

Setelah berhasil menemukan jejak Tanggap Jikwa, kata Kamal, personel Polres Mamberamo Tengah lalu membuntuti yang bersangkutan sejak pagi. Setelah sempat pergi ke beberapa tempat, setelah situasi memungkinkan selanjutnya Tanggal dibekuk di depan Perumahan Nirwana Sinakma, lalu diamankan ke Mapolres Jayawijaya.

“Pada Minggu (30/12/2018) siang, Tanggap lalu dibawa ke Mapolda Papua menumpang pesawat komersial dari Wamena menuju Bandara Sentani, Jayapura,” kata Kamal.

Pembakaran kantor KPUD dan kantor Panwas Mamberamo Tengah terjadi pada Rabu (18/4/2018), sekitar pukul 07.30 WIT. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/10/IV/2018/ Papua/Res Mamteng tanggal 18 April 2018 disebutkan bahwa kejadian bermula dari aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Semi Mabel dan Tanggap Yikwa.

Awalnya, massa yang berjumlah 500 orang berkumpul di Posko Kemenangan pasangan calon Itaman Thago-Onny Pagawak. Mereka lalu melakukan blokade di Bandar Udara Kobakma kemudian bergerak ke Kantor KPUD dan Kantor Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Awalnya massa hanya melakukan pengrusakan kantin Pemda, lalu bergerak ke Kantor KPUD dan Panwas yang letaknya bersebelahan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui massa membakar Kantor KPUD dan Panwas dengan cara menyiram bensin,” ujar Kamal.

(Baca Juga: KPUD Mamteng Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Kantor KPUD)

Pasca kejadian itu, Polres Mamberamo Tengah dibantu Ditreskrimum Polda Papua melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran kantor KPUD dan Panwas Mamberamo Tengah. Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, kata Kamal, diketahui bahwa Tanggap Yikwa adalah pelaku pembakaran kantor KPUD dan Panwas Mamberamo Tengah.

“Ia disangkakan dengan Pasal 187 ke-1e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan,” papar Kamal.

Saat ini Tanggap Yikwa sudah ditahan di Mapolda Papua dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Rex)

Komentar