Published
2 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – 24 anggota DPRD Kabupaten Puncak terpilih periode 2024-2029 telah resmi dilantik.Pelantikan Anggota DPRD dilakukan dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire dan diikuti 24 Anggota DPRD,di Timika Papua Tengah, Jumat 13/12/2024.
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Puncak digelar di Aula Hotel Swiss-belinn jalan Cendrawasih Timika Papua Tengah,dengan dihadiri Muspida Pemda Puncak, perangkat OPD Kabupaten Puncak, Tokoh Masyarakat serta tamu Undangan.
Anggota DPRD Puncak ini dilantik berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah Nomor 253 Tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
SK Gubernur dibacakan oleh Sekretaris Dewan Leonard Anthony Hehamahwa, A.P., M.Si tentang Meresmikan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Periode 2024-2029 yang Nama, Partai Politik, Daerah Pemilihan dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan.
Berikut nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Puncak:
1.Thomas Tabuni dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
2.Yorinus Wakerkwa dari partai Golongan Karya
3.Es Tabuni dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia
4.Peanus Alom dari partai Keadilan Sejahtera
5.Yamok Dobenggen dari Partai Hati Nurani Rakyat
6.Arianus Wakerkwa dari Partai Amanat Nasional
7.Yanius Waker dari Partai Perindo
8.Yorinus M Kogoya SE dari partai Persatuan Pembangunan
9.Perius Denilson Wonda dari partai ummat
10.Lukius M Newegalen S.I.P dari Partai Gerakan Indonesia Raya
11.Yulianus Tinal dari Partai Kebangkitan Nusantara
12 Nopinus Ginal SE dari Partai Garda Republik I donesia
13.Edi Yolemal dari Partai Demokrat
14.Midena Murip dari Partai Gerakan Indonesia Raya
15.Mandelus Tabuni A, Md dari Partai Gerkan Indonesia Raya
16.Etap Tabuni dari Partai Golongan Karya
17.Yowena Murip S.IP dari Partai Nasdem
18.Negro Wanimbo dari Partai Nasdem
19.Tanius Kulua dari Partai Hati Nurani Rakyat
20.Naomi Elisabeth Wafom dari Partai Solidaritas Indonesia
21.Yos Murip S, Pd dari Partai Demokrsai Indonesia Perjuangan
22.Numun Wonda S, IP dari Partai Keadila Sejahtera
23.Talius Tabuni M,Si dari Partai Perindo
24.Penius Karohota partai Umma
Selain pembacaan SK pelantikan, Sekwan juga membacakan SK pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Periode 2019-2024, Pemberhentian terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpa Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Periode 2024-2029, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Usai pembacaan Sumpah Janji Anggota DPRD periode 2024-2029, Ketua DPRD Periode 2019-2024 Lukius Newegalen menyerahkan palu sidang kepada ketua sementara DPRD Puncak Mandelus tabuni.
Pj Bupati Puncak Berikan Salam kepada 24 Anggota DPRD Puncak Periode 2024-2029 Usai Pelantikan.pada Jumat 13/12/2024
Selanjutnya pimpinan DPRD sementara, Mandelus Tabuni dari partai Gerindra kemudian mengambil alih dan memimpin rapat Paripurna.
Ketua sementara, mengajak kepada semua anggota DPRD yang telah dilantik agar bersama-sama melaksanakan tugas mulia dengan melibatkan semua elemen masyarakat termasuk perangkat daerah.
Sedangkan pada pelantikan 24 anggota DPRD Puncak periode 2024-2029,Pj Bupati Puncak Nenu Tabuni juga mengatakan,usai pelantikan Ia berharap agar semua kegiatan yang dilakukan DPRD dilakukan di Kabupaten dan tidak diluar kabupaten.
Ia mengajak agar DPRD yang baru saja dilantik agar bekerjasama dengan semua pihak untuk membangun Kabupaten puncak.
“Anggota DPRD yang terhormat saya harap agar usai dilantik kita tetap bekerja hidupkan kabupaten.jangan kita melakukan rapat-rapat diluar kabupaten.namun dilakukan di Puncak.rumput -rumput sudah naik tutup kantor.jadi rapat-rapat dan sidang saya harap di pusatkan di Puncak”.Kata Pj Nenu Tabuni.
Sementara itu, Sekwan DPRD Puncak Leonard Anthony Hehamahwa, A.P., M.Si, usai pelantikan DPRD Puncak mengatakan, proses pelantikan DPRD Kabupaten Puncak seharusnya dilakukan di Kabupaten Puncak, namun saat ini kondisi keamanan di Kabupaten Puncak masih belum stabil.
“Kami sudah siap melaksanakan pelantikan di puncak, tapi kondisi keamanan yang belum stabil sehingga pelaksanaan di alihkan ke sini di Timika, ” Kata Sekwan.
Diketahui Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Puncak 25 Anggota namun pada pelantikan satu orang anggota DPRD mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Puncak.(**)
DPRD Puncak tetapkan APBD perubahan tahun 2024
DPRD Puncak Gelar Sidang Paripurna LKPJ Masa Jabatan Bupati dan Wabup Puncak
Bupati Puncak Willem Wandik: Siapapun PJ Bupati Puncak Masyarakat Harus Tetap Terima
Hadiri Sidang Perubahan APBD 2023 yang Terakhir Kali,Ini Kata Bupati Puncak
Tiga Nama Berpeluang Kuat Diusulkan Jadi Pj Bupati Puncak
DPRD Puncak Papua Lakukan Paripurna Peresmian Pemberhentian dan PAW Anggota Dewan