Ketua KPU RI: Tidak Ada Penambahan Waktu Pendaftaran Caleg

Nasional10 Dilihat

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) akan ditutup di semua tingkatan pada Selasa (17/7/2018) malam tepat pada pukul 24.00 waktu setempat.

Seperti diketahui, 17 Juli menjadi batas akhir bagi partai politik (parpol) untuk mendaftarkan caleg, baik itu DPR RI di KPU RI, DPRD Provinsi di KPU Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten/Kota.

“Tidak ada perpanjangan, pokoknya jam 24.00 stop, karena Bawaslu juga akan mengawasi. Tidak ada lagi penambahan berkas setelah pukul 24.00. Berkas yang masuk itulah yang diperiksa. Kalau ada yang kurang, belum lengkap, boleh diperbaiki, tapi bukan menambah berkas baru,” ujar Arief Budiman disela-sela pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

KPU, kata Arief, mempersilahkan caleg dari mantan koruptor untuk mendaftar sebab yang akan diperiksa pada tahap awal baru formulir pengajuan syarat pencalonan.

“Yang kita periksa itu kan baru formulir pengajuan syarat pencalonan. Itu yang diajukan oleh parpol. Jadi daftar calonnya 575 nama, 80 dapil. Kemudian 30 persen keterwakilan perempuan dan pernyataan bahwa parpol tidak menyertakan mantan narapidana tiga jenis pidana, yakni korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak,” ucap Arief.

“Begitu ini lengkap sudah selesai, baru kita akan lakukan pemeriksaan syarat calonnya. Syarat masing-masing calon. Kalau nanti ada yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka kita akan kembalikan kepada partai,” kata Arief menambahkan.

Setelah berkas dikembalikan, kata Arif, parpol punya dua opsi yakni melengkapi syarat yang tidak lengkap atau mengganti caleg yang bersangkutan dengan calon baru. Namun, opsi ini tidak termasuk penambahan caleg.

“Dalam bahasa sederhana, jika hari ini ada partai yang belum memasukkan 575 calon dan tercatat baru memasukkan 500 calon, apabila ada yang belum lengkap dan diganti, maka dari 500 caleg tersebut. Jika tambah 75 lagi, itu tidak bisa,” katanya.

Mengenai gugatan terhadap Peraturan KPU terkait pelarangan mantan koruptor menjadi caleg, Arief mengaku hingga hari ini belum menerima panggilan. Ia menambahkan bahwa salah satu syarat pencalegan adalah ada surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana atau bukan, serta SKCK dari kepolisian.

“Nantinya KPU akan meminta tambahan informasi dari MA dan KPK. Rencananya, Agustus keluar Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Arief. (Fox)