Nasional
Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Berdaulat di Pertambangan
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pemerintahan Jokowi-JK berupaya mengembalikan kedaulatan negara di pertambangan dengan mengupayakan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51 persen.
Setelah melewati proses negosiasi panjang, PTFI telah sepakat mendivestasikan 51 persen saham kepada Pemerintah Indonesia. Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, BUMN PT Inalum (Persero) nantinya akan menjadi pemegang saham mayoritas di PTFI.
Pihak-pihak terkait seperti Inalum, Freeport McMoRan, dan Rio Tinto sudah menandatangani Heads of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018 lalu. Namun upaya pengambilalihan saham PTFI belum selesai sampai di situ. Masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu diselesaikan Pemerintah sebelum bisa benar-benar memiliki 51 persen saham PTFI.
(Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akhirnya Kuasai 51 Persen Saham Freeport)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan kalau HoA atau perjanjian kerja sama yang dilakukan Inalum dan PT Freeport Indonesia tidak mengikat. Namun dengan adanya perjanjian dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.
Menurut Jonan, ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut, pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
Lalu yang ketiga, kata Jonan, adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama. Salah satu isi kesepakatan adalah Inalum akan membeli saham Freeport senilai US$3,85 miliar dengan pembagian US$3,5 miliar untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya US$350 juta untuk membeli saham Indocooper di Freeport.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi menjelaskan, sejatinya ada kesepakatan yang tertuang dalam HoA baru sekadar kesepakatan mengenai struktur transaksi dan kesepakatan mengenai nilai transaksi. Kesepakatan ini masih belum selesai, karena Pemerintah Indonesia juga harus menyelesaikan kesepakatan dengan banyak pihak.
Gunadi menambahkan, masing-masing pihak seperti Freeport maupun Rio Tinto biasanya memiliki 2-3 entitas. Dari PTFI misalnya, mereka memiliki entitas lain seperti Freeport McMoran yang merupakan induk usaha, ada juga seperti pihak IndoCopper Investama.
Karenanya, Pemerintah juga harus menjalin kesepakatan dengan seluruh entitas yang berkaitan itu, tidak hanya dengan PTFI. Belum lagi kesepakatan dengan entitas dari pihak Rio Tinto yang juga harus dijalin Pemerintah.
(Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi agar Divestasi Saham Freeport Transparan dan Bersih dari Konflik Kepentingan)
Kesepakatan yang terjalin dalam HoA lalu juga merupakan hal yang penting. Sebab kesepakatan awal HoA itu menjadi sebuah acuan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait.
Budi mengatakan dalam kesepakatan ini PTFI juga harus menyelesaikan sejumlah syarat untuk bisa mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Persyaratannya mulai dari pembangunan smelter di dalam negeri, menjaga stabilitas investasi, izin lingkungan, dan termasuk soal divestasi ini sendiri. (FMB9)

















