Nasional
Deregulasi dan Debirokrasi Bagian dari Upaya Pencegahan Korupsi
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa deregulasi dan debirokratisasi yang ia gaungkan hendaknya tidak hanya dipahami sebagai upaya peningkatan kemudahan usaha.
Dua hal yang menjadi ekosistem pendukung efisiensi dan inovasi tersebut juga harus menjadi bagian terintegrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
“Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem agar kita bisa melangkah lebih cepat. Pangkas proses yang panjang baik di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, maupun provinsi. Pangkas proses yang panjang. Pangkas regulasi yang mempersulit langkah yang membuat jebakan-jebakan kesalahan,” ujarnya.
(Baca Juga: Presiden Ajak Komponen Bangsa Maksimalkan Pencegahan dan Penindakan Korupsi)
Menurutnya, upaya tersebut berperan besar dan menjadi bagian integral dalam hal pemberantasan korupsi. Upaya tersebut sudah semestinya menjadi agenda bersama antara pemerintah dan KPK.
Proses deregulasi dan debirokratisasi tersebut memiliki tujuan utama untuk membangun sistem pelayanan yang sederhana, cepat, dan transparan. Bila tujuan tersebut dapat tercapai, kata Presiden, maka tidak akan ada lagi alasan bagi para pelaku korupsi atau penyuapan untuk menjalankan aksinya.
“Jika sistem pelayanannya sederhana, cepat, dan transparan maka tidak ada relevansinya untuk menyuap. Sekali lagi, kalau pelayanannya cepat dan transparan maka tidak ada relevansinya untuk menyuap,” ucapnya.
“Yang menyuap itu pasti (mendapat) pelayanan yang ruwet, ribet, bertele-tele, lama, dan tidak transparan. Larinya apa? Karena pengusaha ingin cepat ya satu-satunya jalan suap. Ini yang harus kita benahi,” imbuh Presiden.
(Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tidak Melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi)
Demikian pula dengan kebijakan-kebijakan pengalokasian anggaran negara ataupun kebijakan lainnya. Bila proses pengambilan kebijakan bersifat transparan dan partisipatif dengan memaparkan tujuan dan parameter keberhasilan yang jelas, maka tak ada relevansinya menyuap untuk memperoleh kebijakan yang berpihak kepada pelaku.
“Sistem demokrasi kita, sistem hukum kita, sistem akuntansi kita, dan cara kerja birokrasi kita harus bisa mencegah semua pihak untuk melakukan korupsi. Harus bisa memfasilitasi cara kerja yang cepat, efisien, inovatif, serta harus berorientasi pada tujuan yang hasilnya dinikmati oleh masyarakat luas dan kemajuan bangsa,” kata Presiden. (Fox)



