Published
5 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua akan menutup penerbangan, pelayaran kapal penumpang, dan perlintasan batas negara di pintu masuk wilayah Papua guna mengatasi penyebaran wabah virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan penutupan bandar udara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) akan berlaku selama 14 hari mulai 26 Maret hingga 9 April mendatang.
“Tidak ada lockdown ya, hanya pembatasan sosial. Kita perlu memblokir pergerakan penduduk lokal Papua terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago, dan Animha,” ujar Enembe usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, di Jayapura, Selasa (24/3/2020).
(Baca Juga: KPID Imbau Lembaga Penyiaran di Papua Dukung Pemda Cegah Persebaran Covid-19)
Menurutnya kebijakan ini terpaksa dilakukan menyusul temuan ada 2 warga Kabupaten Merauke terinfeksi virus corona. Namun, kata dia, saat ini status penanganan wabah virus corona di Papua masih berstatus siaga darurat.
“Pembatasan ini hanya berlaku untuk orang, tapi aktivitas transportasi barang tetap normal,” katanya.
Dalam rapat Forkopimda, kata Enembe, diputuskan untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona dengan strategi social distancing atau pembatasan sosial. Ia meminta kepada gugus tugas penanganan wabah virus corona di kabupaten dan kota di Papua untuk memberlakukan kebijakan ini secara konkret di wilayah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh penduduk di Papua untuk sementara waktu berada lebih lama di rumah dan membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga, serta menghindari kerumunan,” tuturnya.
(Baca Juga: Kepala BNPB Imbau Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19)
Enembe menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan larangan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan keagamaan dan aktivitas hiburan malam. Selain itu, pemda juga telah melakukan pembatasan waktu aktivitas perbelanjaan di pasar dan toko.
“Kegiatan di pasar dan pertokoan dibatasi antara pukul 06.00 hingga pukul 14.00, sementara untuk pasar mama-mama Papua mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00,” paparnya.
Ia menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan penanganan wabah virus corona di seluruh wilayah Papua untuk 14 hari ke depan. Iapun tak menepis kemungkinan mengambil kebijakan ekstrem melakukan lockdown jika terjadi peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien yang terinfeksi virus corona.
“Pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah Papua akan dilakukan jika terjadi peningkatan signifikan jumlah PDP dan pasien positif virus corona,” pungkasnya. (Mas)
Gubernur Papua Tanggapi Penetapan KKB Sebagai Teroris
Mendagri Jatuhkan Sanksi Teguran Keras Kepada Gubernur Enembe
PON XX Akan Digelar Pada Tanggal 2 – 15 Oktober 2021
Sertijab Sekda Papua 15 Maret, Dance: Tidak Ada Masalah, Semua Mantab
Pelantikan Sekda Definitif Otomatis Membatalkan Pelantikan Penjabat Sekda
SK Pengangkatan Pejabat Sekda Papua Cacat Hukum