Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi: Boleh Jadi Caleg, Tapi Diberi Tanda ‘Mantan Koruptor’

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat telaah terkait rencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah KPU. Namun, menurut Presiden, semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi.

“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkanlah KPU menelaah. Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Presiden kepada jurnalis usai menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Selasa (29/5/2018).

Seperti diketahui, pada Selasa (22/5/2018) lalu, langkah KPU ini telah ditolak oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat. Penolakan tersebut karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, disebutkan mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. (Ong)

Komentar