Published
7 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih menyesalkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1-A Jayapura yang memenangkan gugatan PT Sumber Mas Jaya Papua (PT SMJP) dengan termohon Pomdam XVII Cenderawasih dan Satpol PP Kota Jayapura, Jumat (21/9/2018) lalu.
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut sama sekali tidak mencerminkan komitmen moral Pakta Integritas terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang dicanangkan Gubernur Papua dan ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Papua.
“Harus dipahami bahwa Pakta Integritas ada komitmen moral bersama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Dalam konteks ini, Pakta Integritas terkait pelarangan miras ini, untuk mencegah pemusnahan penduduk akibat miras di Papua,” kata Aidi, di Jayapura, Minggu (23/9/2018).
(Baca Juga: Pdt Lipius Biniluk Apresiasi Langkah Kodam Cenderawasih Memerangi Miras di Papua)
Seharusnya setelah penandatanganan komitmen moral bersama ini, maka setiap lembaga harus berpijak dan mulai melaksanakan komitmen tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan komitmen moral bersama dalam pakta integritas tersebut, kata Aidi, Kodam Cenderawasih lalu menahan dua kontainer miras berbagai merk di di Pelabuhan Jayapura pada 21 Juni lalu. Hal yang sama dilaksanakan satuan TNI-AD di wilayah Kodam Cenderawasih.
“Putusan Pengadilan Negeri Jayapura ini menjadi pertanyaan bagi kami, sejauh mana komitmen dari setiap lembaga di Provinsi Papua untuk melaksanakan kesepakatan moral bersama ini?” ujar Aidi.
Pomdam Cenderawasih amankan 2 kontainer minuman beralkohol atau miras di Pelabuhan Jayapura, Kamis (21/6/2018). (Penerangan Kodam XVII Cenderawasih)
Yang lebih menyedihkan, karena hampir seluruh pejabat di Provinsi Papua menandatangani Pakta Integritas ini.
“Jangan sampai Pakta Integritas ini hanya sekedar mencari sensasi seolah-olah para pejabat ini ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah peduli terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras di Papua. Atau jangan sampai Pakta Integritas ini hanya retorika belaka seolah kesepakatan moral ini bisa diterapkan di lapangan,” kata Aidi.
“Jika demikian, maka Kodam Cenderawasih sebagai salah satu pihak yang menandatangani Pakta Integritas itu masih bisa angkat kepala, karena tetap komitmen melaksanakan apa yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama,” kata Aidi menambahkan.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan dengan Hakim Tunggal Lidia Awinero SH dan panitera pengganti Claudia Youline SH, memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT SMJP.
Dalam putusan tersebut, kata Aidi, Pengadilan memerintahkan para termohon untuk mengembalikan 2 kontainer miras kepada pemohon PT SMJP.
“Yang janggal dari putusan tersebut, karena hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon yang artinya tindakan penahanan miras tanpa izin tersebut dianggap salah dan Kodam Cenderawasih yang melakukan penahanan miras ilegal tersebut dianggap melanggar HAM,” papar Aidi.
(Baca Juga: Ketua MUI Mimika: Sudah Habis Air Liur Teriak Stop Miras)
Menurut Aidi, kejanggalan tersebut mengingat sejak diamankan Pomdam Cenderawasih pada 21 Juni lalu, tidak ada pihak yang datang memperlihatkan bukti kepemilikan dan izin mendatangkan miras tersebut.
Demikian juga dalam persidangan, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat asli dari Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/05440/PM & PTSP dengan masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019.
Selain itu kuasa hukum PT SMJP juga tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distributor, Nomor: 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.
“Fakta ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut,” kata Aidi.
Penasehatan Hukum Pomdam Cenderawasih yang menjadi termohon pada Sidang Praperadilan penahanan 2 kontainer miras di Pengadilan Negeri Klas 1-A Jayapura. (ist)
Yang lebih menyedihkan, kata Aidi, karena dengan putusan tersebut telah membenarkan gugatan pemohon bahwa Kodam Cenderawasih telah melakukan tindak melanggar HAM karena melakukan penahanan barang ‘milik’ PT SMJP.
“Ini yang menjadi ironi, karena kami berusaha mencegah peredaran miras untuk menyelamatkan warga Papua dari pengaruh negatif miras justru dituduh melanggar HAM. Sementara pelaku pengedar miras, yang potensi menimbulkan kerusakan moral dan dampak lainnya bagi warga Papua justru tidak disebut pelanggar HAM,” papar Aidi.
“Kalaupun tindakan Pomdam itu dianggap melanggar HAM, maka pengadilan lebih memilih menghukum orang yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang, walau orang tersebut telah dan akan melakukan pelanggaran HAM atau berpotensi merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang Papua,” kata Aidi menambahkan.
(Baca Juga: Warga Tangerang Tertangkap Selundupkan Miras di Bandara Sentani)
Aidi menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan rendahnya komitmen moral bersama dari Pengadilan Negeri sebagai salah satu penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
“Jikalau tindakan Pomdam ini dianggap sebagai tindakan melanggar prosedur, lalu bagaimana menerapkan Pakta Integritas itu. Apakah miras yang jelas menjadi objek dari Pakta Integritas itu lantas menggugurkan upaya penerapan Pakta Integritas itu?” kata Aidi.
“Bila ingin menunjukkan komitmen terapkan Pakta Integritas itu, sekaranglah waktunya. Barang sudah di depan mata, tidak perlu diendus, diintai, sweeping atau apapun. Atau kita abaikan Pakta Integritas itu, biarkan bisnis miras merajalela tanpa hambatan hukum dan persetan dengan akibatnya bagi masyarakat,” pungkas Aidi. (Ong)
Danjen Kopassus Lantik 150 Prajurit Komando, 6 Prajurit Asal Papua
Kemensos Bantah Isu 139 Warga Nduga Meninggal di Pengungsian
Pasukan TNI Duduki Rumah Persembunyian KKSB Pimpinan Egianus Kogoya di Distrik Mugi
Jenazah Anggota Satgaspam Trans Papua Dievakuasi ke Timika
Bantah Laporan Solidaritas untuk Nduga, Kodam Cenderawasih: Laporan Asal Bunyi
Kamp Satgaspam Trans Papua Diserang KKSB, Satu Prajurit TNI Gugur