Connect with us

Nasional

Komnas HAM: Kasus Paniai Berdarah adalah Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyimpulkan bahwa peristiwa Paniai Berdarah yang terjadi 7 – 8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan tersebut adalah hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.

“Setelah melakukan pembahasan mendalam dalam sidang paripurna peristiwa Paniai, secara aklamasi kami putusan sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ujar Taufan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).

(Baca Juga: Komisaris Tinggi HAM PBB Akui Komitmen Pemerintah Indonesia untuk Pemajuan HAM)

Menurut Taufan, peristiwa ini tidak lepas dari status kabupaten Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah ini.

Dalam peristiwa itu terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan 4 orang berusia belasan tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Selain itu ada 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

“Keputusan paripurna khusus ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim ini bekerja selama 5 tahun, sejak 2015 hingga 2020,” katanya.

Ketua tim ad hoc peristiwa Paniai, M Choirul Anam menjelaskan selama penyelidikan telah memeriksa 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai.

Selain itu, tim ad hoc juga memeriksa berbagai dokumen, diskusi dengan ahli, dan mempelajari berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab,” katanya.

(Baca Juga: Ini Temuan Tim Investigasi TNI-Polri dan Komnas HAM Papua di Distrik Fayit)

Peristiwa ini, kata dia, memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. “Peristiwa ini memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi,” papar Anam.

Menurutnya, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

“Oleh karena itu, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku khususnya terkait perbantuan TNI-Polri,” katanya.

Anggota tim ad hoc Munafrizal Manan mengungkapkan pihaknya juga menemukan indikasi upaya untuk menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam proses penanganan pasca-peristiwa. Akibatnya, kata Rizal, fakta peristiwa menjadi kabur dan memperlambat proses hukum.

Obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagi fakta walau tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas. Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain,” katanya.

Anggota tim ad hoc Sandrayati Moniaga mengatakan berkas penyelidikan peristiwa Paniai sudah dikirim ke Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 11 Februari 2020. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan. Harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan,” ucap Sandra. (Fox)

Komentar