Connect with us

Tanah Papua

Galian C di Mimika Menggila, Begini Tanggapan Bupati Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Aktivitas galian C di Kabupaten Mimika sudah tak terbendung lagi. Selain merusak lingkungan, nampaknya galian C kembali menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Mimika.

Pasalnya, selain merusak dan mencemari lingkungan dengan tumpahan air yang membasahi jalanan hingga menyebabkan debu, galian C juga disinyalir menjadi penyebab tingginya angka malaria di Kabupaten Mimika.

Seperti diketahui bahwa pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya tersebut masih terus menjadi isu yang tak kunjung tamat belakangan ini.

Salah satu lokasi galian C di wilayah kota yang hingga kini masih aktif beroperasi adalah tempat pengambilan material yang berada di Jalan Cenderawasih, tepatnya di area sungai jembatan Selamat Datang, SP2.

Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada awak media di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu 28 Mei 2025 mengungkapkan, kini salahsatu faktor penyebab tingginya angka malaria di Mimika adalah galian C.

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak, menjadi (tempat-red) bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” tegas Johannes.

Mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pemerintah, Johannes menyebutkan, Pemkab Mimika masih belum dapat mengambil langkah serius untuk melakukan penanganan terkait galian C karena perihal perizinan.

Kata Johannes, Pemkab Mimika bisa saja melakukan penertiban, namun akan bertabrakan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin soal galian C.

Padahal, berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.

Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika.

(Baca Juga: Dijuluki Kota Dolar,Masyarakat Mimika Masih Banyak Yang Miskin,Ini Tanggapan Bupati)

Instruksi Bupati ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

“Izin pertambangan ini jelas mengganggu lingkungan kita di Mimika, dan kita yang menanggung kerugiannya. Namun, kewenangan perizinannya ada di tingkat provinsi,” jelas Johannes.

“Provinsi terkadang mengeluarkan izin melalui sistem OSS tanpa mengetahui kondisi di lapangan. Ketika izin sudah terbit, kami di daerah sulit untuk menindak, meskipun kami tahu lokasi tersebut bermasalah,” lanjutnya.

Johannes mengaku, pemerintah daerah sudah berupaya menjaga lingkungan, namun dengan adanya izin dari provinsi menyebabkan langkah penindakan di daerah menjadi terbatas.

Sementara itu, Johannes juga mengakui bahwa upaya pelaporan dan permintaan tindakan tegas kepada pemerintah provinsi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Johannes menegaskan bahwa Pemkab Mimika akan bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

“Namun, faktanya izin keluar itu ada ditengah kota. Ini persoalan kita, ini yang sekarang saya ada ribut ini,” tutup Johannes.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *