Connect with us

Tanah Papua

Fraksi Golkar Usulkan Anton Bukaleng Sebagai Pengganti Ketua DPRD Mimika Untuk Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Anton Bukaleng, S.Sos, diusulkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) ketua DPRD Kabupaten Mimika sisa masa jabatan 2019-2024.

Anton Bukaleng akan mengisi posisi ketua DPRD yang sebelumnya kosong setelah ditinggalkan Robby Kamaniel Omaleng, S.IP, MA dimana Saudara Almarhum Robbi Kamaniel Omaleng, S.IP, MA sebagai Ketua DPRD Tahun 2019-2024 telah Meninggal Dunia pada hari Kamis Tanggal 22 April 2021 lalu.

Pengusulan Anton Bukaleng tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ananias Faot berdasarkan surat masuk dari Partai Golkar yang dibacakan secara resmi pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang pengumuman usul peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua Dprd Kabupaten Mimika dari Partai Golkar sisa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme didampingi Wakil Ketua II DPRD, Yohanes Felix Helyanan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Selasa (14/12).

Berdasarkan surat masuk Nomor  09/SP/PG/MMK/VIII/2021 dan Perihal Berkas Usulan Pergantian Antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika Sisa masa jabatan 2019-2024 yang tertulis, sehubungan dengan kekosongan Ketua DPRD Mimika, Sisa masa jabatan 2019 – 2024, Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika bersama ini menyampaikan perihal Surat Pengantar Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabuapten Mimika.

“Sesuai dengan Hasil Rapat Pleno DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika, yang Menetapkan Sdr Anton Bukaleng, S.Sos, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mimika, masa jabatan 2019-2024,” tutur Sekwan DPRD Ananias saat membacakan surat masuk.

(Baca Juga: Dewan Berharap Usulan PAW Secepatnya Dilaksanakan)

Keputusan hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika, Nomor : 10/SK/PAW/PG/MMK/VIII/2021, Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Fraksi Golongan Karya, Masa Jabatan 2019-2024.

Dasar Surat Keputusan tersebut adalah, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 dan PKPU No.03 Tahun 2011, Serta PKPU No. 02 Tahun 2016. Dan Surat DPP Partai Golongan Karya No.B641/GOLKAR/VIII/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, Tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Mimika masa jabatan 2019-2024.

“Surat tersebut yang bertanda tangan adalah Ketua DPD Partai Golkar Mimika, Eltinus Omaleng dan Sekretaris Rizal Pata’dan,” baca Sekwan.

Sementara, Berita Acara Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika Dari Fraksi Partai Golkar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika pada posisi Ketua DPRD, dimana Saudara Almarhum Robbi Kamaniel Omaleng, S.IP, MA sebagai Ketua DPRD Tahun 2019-2024 yang telah Meninggal Dunia pada hari Kamis Tanggal 22 April 2021 digantikan oleh Saudara Anton Bukaleng, S.Sos anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.

“Usul Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika tersebut sesuai dengan amanat Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkapnya.

Setelah masuknya usulan tersebut, dikatakan Ananias selanjutnya Pimpinan DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan calon PAW ketua DPRD kepada Gubernur Papua sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Papua,” katanya.

Usai pembacaan berita acara dan surat masuk dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan disaksikan oleh anggota DPRD dan diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari. (TIM)

Komentar