TIMIKA,Ktp.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata pangkalan ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Timika. Penataan dilakukan melalui pendataan pengojek, pemberian stiker identitas, serta penerapan sistem retribusi berlangganan sebesar Rp50.000 per bulan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa sistem berlangganan dipilih agar pengojek yang setiap hari keluar-masuk kawasan pasar tidak harus membayar retribusi secara berulang kali.
“Dengan membayar Rp50.000, pengojek dapat masuk dan keluar kawasan Pasar Sentral selama satu bulan tanpa dikenai pungutan setiap kali melintas. Berapa kali mereka mau masuk ke dalam pasar, bolak-balik, tetap Rp50 ribu. Itu untuk satu bulan,” kata Sabelina saat ditemui di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sabelina, penataan ini tidak semata-mata dilakukan untuk menarik retribusi. Pemerintah juga ingin memastikan para pengojek yang mangkal di dalam pasar terdata dengan baik sehingga lebih mudah diawasi.
“Kami ingin menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar. Para pengojek juga kami harapkan ikut menjaga situasi karena mereka sehari-hari beraktivitas di kawasan ini,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sembilan pangkalan ojek dengan sekitar 125 pengojek yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral.
(Baca Juga: Pemkab Mimika Dorong Seluruh Sekolah Terapkan Program Adiwiyata)
Sabelina juga mengimbau para pedagang maupun masyarakat yang berbelanja di Pasar Sentral untuk memanfaatkan jasa pengojek yang telah terdaftar dan memiliki pangkalan resmi di dalam area pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, menambahkan bahwa penataan pangkalan ojek merupakan salah satu langkah untuk memperluas sumber penerimaan daerah dari aktivitas di Pasar Sentral.
Selama ini, penerimaan retribusi di kawasan pasar antara lain berasal dari parkir, los, dan pelayanan persampahan. Kini, retribusi pangkalan ojek mulai diterapkan sebagai sumber penerimaan tambahan.
“Pada tahap awal, kami melakukan pendataan terhadap seluruh pangkalan dan pengojek. Setelah sosialisasi, pengojek yang telah tercatat kami berikan stiker sebagai tanda bahwa mereka resmi terdata,” jelas Matius.
Stiker tersebut nantinya dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang akan masuk ke kas PAD Kabupaten Mimika.
Matius mengungkapkan, selain pengojek, Disperindag berencana mendata kendaraan milik pedagang yang masuk ke dalam kawasan Pasar Sentral, baik sepeda motor maupun mobil. Untuk tahap awal, stiker kendaraan diberikan tanpa biaya, sedangkan pengguna tetap membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan membenahi sistem pintu masuk dan keluar Pasar Sentral agar pengawasan kendaraan serta pemungutan retribusi dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” pungkas Matius.
Dengan penataan ini, diharapkan aktivitas di Pasar Sentral Timika semakin teratur, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. (EH)






