Connect with us

Tanah Papua

Polres Mimika Tetapkan 3 Guru Honorer Sebagai Tersangka

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Mimika menetapkan 3 guru honorer sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Gusti AG Ananta Pratama mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang diamankan saat terjadi pengrusakan pada Jumat (22/6/2018) lalu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpul dari hasil pemeriksaan, olah TKP, rekaman video, dan gelar perkara, penyidik memutuskan ada 3 orang yang jadi tersangka yakni AB, TY, dan satu orang guru honorer perempuan berinisial MW,” kata Ananta Pratama melalui telepon selulernya, Senin (25/6/2018) kemarin.

(Baca Juga: Puluhan Guru Honorer Rusak Fasilitas Kantor Dinas Pendidikan Mimika)

Menurut Ananta Pratama, ketiga guru honorer tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

“Pasal 160 KUHP memilik makna yaitu, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Ananta Pratama menjelaskan, pascapengrusakan tersebut pihaknya kembali mengamankan satu orang berinisial SP. Ia diamankan berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan para saksi yang diamankan sebelumnya.

“Saat ini SP masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ananta Pratama.

(Baca Juga: Paslon OMTOB Desak Polisi Ungkap Dalang Aksi Anarkis Guru Honorer)

Sebelumnya, puluhan guru honorer melakukan aksi anarkis merusak fasilitas Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika pada Jumat (22/6/2018) siang. Aksi tersebut dipicu karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenny Usmani yang berjanji akan menyelesaikan masalah pembayaran gaji para guru honorer ini tidak kunjung menemui para guru honorer sesuai waktu yang disepakati.

Kepolisian Resor Mimika yang datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengamankan 10 orang guru honorer yang diduga sebagai provokator aksi anarkis tersebut. (Mas)

Komentar