Connect with us

Tanah Papua

Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Dalam Kerusuhan di Jayapura

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono mengungkapkan kepolisian telah mengamankan 64 orang beserta barang bukti berupa senjata tajam, batu, dan barang elektronik hasil jarahan. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolda Papua.

“Ke-28 orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Tony dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Sabtu (31/8/2019).

(Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak Rasisme Berujung Kerusuhan di Jayapura)

Para tersangka tersebut, kata Tony, diketahui melakukan tindak pidana yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, ada 17 orang yang disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang.

“Ada 5 orang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian, serta 3 orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dengan lisan dan tulisan,” kata Tony yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Selain itu, 2 orang yang diamankan membawa senjata tajam disangkakan melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Satu orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Dari 64 orang itu, masih ada 36 orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tutur Tony.

(Baca Juga: Presiden: Tindak Tegas Perusuh dan Provokator Kerusuhan di Papua)

Menurutnya, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah karena pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam aksi anarkis itu berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka,” ucap Tony.

Tambahan Personel TNI-Polri

Seperti diberitakan sebelumnya, unjuk rasa menolak rasisme yang berlangsung di Jayapura, Kamis (29/8/2019) lalu, berubah menjadi aksi perusakan dan pembakaran.

Puluhan bangunan, kendaraan bermotor roda empat, dan roda dua ludes dibakar massa. Aksi anarkis ini mengakibatkan Kota Jayapura bak kota mati, aliran listrik padam dan jaringan telekomunikasi juga tak berfungsi.

Untuk memulihkan kondisi keamanan di Kota Jayapura, sebanyak 1.250 personel Brimob didatangkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Brimob Kalimantan Tengah, dan Brimob Kalimantan Timur. Ada juga tambahan pengamanan dari TNI, yakni 129 prajurit marinir dan 200 prajurit Yonif Para Raider 501 Kostrad. (Ern)

Komentar