Connect with us

Tanah Papua

Ini Temuan Tim Investigasi TNI-Polri dan Komnas HAM Papua di Distrik Fayit

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Tim investigasi gabungan telah selesai mengumpulkan data dan barang bukti di lokasi kerusuhan di Distrik (kecamatan) Fayit, Kabupaten Asmat, Selasa (28/5/2019) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa bersenjata tajam melakukan penyerangan dan perusakan di Distrik Fayit, Senin (27/5/2019) lalu. Dalam kejadian itu, 4 orang tewas dan satu kritis ditembak Serka Fajar, anggota Pos Ramil 1707/10 Distrik Fayit.

“Setelah mendapat laporan kejadian itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring langsung berkoordinasi dengan Polda Papua dan Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua untuk membentuk tim investigasi gabungan,” kata Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

(Baca Juga: Rusuh di Distrik Fayit, Kodam Cenderawasih Kirim Tim Investigasi)

Menurut Aidi, tim investigasi gabungan yang dipimpin Danrem 174/ATW Brigjen TNI R Agus Abdurrauf tiba di Bandar Udara Ewer, Kabupaten Asmat, pada Selasa (28/5/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIT. Selanjutnya tim bersama Bupati Asmat Elisa Kambu berangkat ke Distrik Fayit menggunakan perahu motor melalui jalur sungai sekitar 2 jam perjalanan.

“Rombongan tiba di Distrik Fayit sekitar pukul 15.00 WIT yang disambut oleh masyarakat beserta kepala distrik, kepala kampung, dan tokoh masyarakat setempat yang sudah menunggu,” ujar Aidi yang ikut dalam rombongan.

Setelah mengadakan pertemuan singkat dengan perwakilan masyarakat yang dipimpin Bupati Asmat didampingi Danrem 174, dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, selanjutnya tim mulai mengumpul informasi dan melihat langsung lokasi kejadian.

“Tim meninjau bangunan yang dirusak oleh massa, selanjutnya melakukan wawancara terhadap saksi mata serta beberapa orang pelaku penyerangan,” papar Aidi.

“Pada saat itu aparat kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti,” kata Aidi menambahkan.

Tim investigasi melakukan olah TKP lokasi tertembaknya 5 orang warga dalam kerusuhan di Distrik Fayit, Senin (27/5/2019). (Penerangan Kodam XVII Cenderawasih)

Fakta Kerusuhan di Distrik Fayit

Informasi umum yang dikumpulkan dari keterangan saksi mata, kata Aidi, ratusan orang yang melakukan perusakan berasal dari luar Distrik Fayit. “Mereka datang menggunakan perahu motor. Penduduk kampung di Distrik Fayit yang melihat kedatangan massa membawa senjata tajam langsung mengamankan diri,” ujar Aidi.

Setelah mendarat di dermaga, massa langsung berlarian menyerang dan merusak rumah anggota DPRD Asmat bernama Hamdayani. Massa juga menyerang rumah warga, yang terbukti dengan penemuan anak panah di kios milik Sofyan.

Saat kejadian itu, massa tidak sempat merusak kantor distrik yang berdekatan dengan Pos Ramil karena langsung dihadang oleh Serka Fajar yang melepaskan tembakan peringatan.

“Saat kejadian itu, ada 4 orang personel TNI-Polri di Distrik Fayit. Tiga prajurit TNI yaitu Serka Fajar, Serda Jamadu Rettob, dan Kopda Eko. Sementara seorang lagi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Fayit bernama Briptu Dimas,” kata Aidi.

(Baca Juga: Lerai Tawuran Antarkelompok di Oksibil, 2 Anggota Polisi Terkena Panah)

Mendengar suara tembakan, kata Aidi, massa yang membawa berbagai senjata tajam tradisional ini semakin beringas dan mengejar Serka Fajar.

“Serka Fajar sempat menodongkan senjata SS-1 untuk menakut-nakuti massa, namun massa terus mendekat berusaha mengurung Serka Fajar. Saat terpojok di sudut bangunan kios, Serka Fajar melepaskan 5 kali tembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” ujar Aidi menceritakan keterangan saksi mata.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey (kiri) bersama Danrem 174/ATW Brigjen TNI Raden Agus Abdurrauf (kanan) dan Bupati Asmat Elisa Kambu (tengah) memperhatikan anak panah yang dipakai perusuh di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Senin (27/5/2019). (Penerangan Kodam XVII Cenderawasih)

Setelah melakukan penembakan, Serka Fajar bersama dua orang rekannya meninggalkan Pos Ramil dan berlindung di rumah warga kampung.

“Dari olah TKP di lokasi penembakan ditemukan 6 butir selongsong peluru, kapak dengan gagang sepanjang 1,5 meter, dan tombak besi yang berada sekitar 1 meter dari kedudukan Serka Fajar. Di lokasi itu juga ditemukan anak panah tertancap di bubungan rumah serta anak panah yang menyasar masuk ke kios warga,” ungkap Aidi.

Pasca kejadian itu, kata Aidi, ke-3 anggota Pos Ramil beserta keluarga sudah dievakuasi ke Merauke pada Selasa (28/5/2019) pagi. “Mereka juga nanti akan dimintai keterangan di Merauke untuk melengkapi laporan investigasi ini,” ucap Aidi.

Rumah milik salah seorang anggota DPRD Asmat yang diamuk massa saat kerusuhan di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Senin (27/5/2019). (Penerangan Kodam XVII Cenderawasih)

Bupati Bantah Intervensi KPU Asmat

Sebelumnya, beredar isu bahwa penyerangan di Distrik Fayit dipicu ketidakpuasan salah calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan terhadap hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat.

John Tatai mengklaim perolehan suaranya cukup untuk meraih satu kursi di DPRD Asmat dari daerah pemilihan Asmat 3. Belakangan, John menduga perolehan suaranya dialihkan ke caleg PDI Perjuangan lainnya bernama Fitalis Akun atas perintah Bupati Asmat.

(Baca Juga: Polres Paniai Selidiki Kasus Pembakaran Kantor Polsek Waghete)

Menanggapi isu tersebut, Bupati Asmat Elisa Kambu secara tegas membantah melakukan intervensi ke KPU Asmat. Walau berstatus Bupati dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Asmat, Elisa mengaku tidak punya kewenangan untuk menentukan hasil pemilihan legislatif (Pileg).

“Untuk urusan Pileg sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPU dengan pengawasan Bawaslu,” kata Elisa.

Selanjutnya, Bupati Asmat akan memimpin proses rekonsiliasi antara keluarga korban dengan TNI. “Telah disepakati bahwa dalam proses rekonsiliasi ini, semua pihak saling memaafkan dan saling menghormati. Kasus ini tetap akan diproses dengan hukum positif untuk menegakkan supremasi hukum di Republik Indonesia,” ujarnya. (Ong)

Komentar