Connect with us

Tanah Papua

Gubernur Papua Minta Pimpinan MRP Buat Peraturan Untuk Memproteksi OAP

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe melantik pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Rapat Pleno Luar Biasa di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (13/12/2017). Timotius Murib terpilih menjadi Ketua MRP periode 2017-2022 didampingi Ketua 1, Jemmi Mabel dan Ketua 2, Dortea Mote.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua disebutkan bahwa MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). MRP memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU.

Dalam sambutannya, Enembe mengatakan MRP adalah wujud konkrit dari UU Otsus dan pemberian Otsus bagi Provinsi Papua merupakan pemberian kewenangan khusus mengatur dirinya sendiri untuk kesejahteraan rakyat Papua. Tugas MRP, kata Enembe, sangatlah berat karena mengatur seluruh masalah Papua dan hak hidup masyarakat Papua.

“Pelantikan Pimpinan MRP ini penting setelah sempat vakum selama satu tahun. MRP merupakan amanat UU dan menjadi salah satu kekhususan Papua. Makanya MRP berhak mengatur sesuai dengan fungsi-fungsinya,” kata Enembe.

( Baca Juga: Otsus Berakhir, Kontrak dengan Pemerintah Indonesia Berakhir? )

Kepada pimpinan MRP yang baru, Enembe mendorong agar membuat peraturan yang bisa memproteksi OAP. Ia mencontohkan masalah tanah dan hutan Papua, sebab hak-hak dusun mereka merupakan hak-hak dasar OAP.

“Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) adalah karya dari MRP. Hingga saat ini belum ada satu peraturan yang memproteksi OAP oleh DPRP. Oleh sebab itu MRP harus mampu membuat peraturan ini. MRP segera merencanakan dan membahas berbagai persoalan yang terjadi di kalangan rakyat Papua,” urai Enembe.

Enembe mengajak MRP bersama Pemerintah Provinsi Papua melindungi rakyat Papua dengan berjuang melarang peredaran minuman beralkohol atau miras. Selain itu, dia berharap pada pemilihan gubernur 2018 mendatang MRP bisa mengimplementasikan Perdasus Nomor 6 Tahun 2012 tentang gubernur dan wakil gubernur Papua yang harus OAP.

“Jangan takut mengatur kepentingan masyarakat Papua. Apapun yang anda buat dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka hak-hak anda semua akan dijamin,” kata Enembe menegaskan.

Pada penghujung sambutannya, Enembe mengutarakan keinginannya agar gedung MRP segera dibangun berdampingan dengan gedung DPRP. “Mungkin Kantor Pos bisa kita minta pindah sehingga simbol pemerintah bisa berdampingan,” pungkas Enembe. (Mas)

Komentar