Connect with us

Tanah Papua

Dua Gugatan LMA Ditolak MK, Hasil Pilkada Puncak dan Mamberamo Tengah Final

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) yang diajukan oleh dua Lembaga Masyarakat Adat(LMA) dari Papua, yakni Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pada Putusan MK Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, pada Jumat (10/8/2018), memutuskan menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Puncak 2018 yang diajukan Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago.

(Baca Juga: Kuasa Hukum KPUD Puncak Permasalahkan Legalitas Lembaga Masyarakat Adat Lapago di MK)

Dalam amar putusannya, Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi menyatakan LMA Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan didampingi 8 Hakim Konstitusi.

Pada pertimbangan hukumnya, MK menilai LMA Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago bukan lembaga pemantau pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2017.

Walaupun LMA Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago berbadan hukum, namun tidak terakreditasi di KPU sebagaimana diatur pada Pasal 123 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Dengan hasil tersebut, otomatis petahana bupati Willem Wandik – Pelinus Balinal akan kembali memimpin Kabupaten Puncak periode 2018-2023. Calon tunggal Pilkada Puncak 2018 ini meraih suara sebanyak 143.527 suara dari total suara sah sebanyak 158.340, mengalahkan kotak kosong yang hanya meraih 14.813 suara.

Ketua KPUD Mamberamo Tengah Steven Payokwa bersama 4 komisioner lainnya didampingi Sekretaris KPUD Mamberamo Tengah Happy di Gedung MK. (ist)

Pilkada Mamberamo Tengah

Keputusan yang hampir serupa juga dialami Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Mamberamo Tengah yang menggugat hasil Pilkada Mamberamo Tengah 2018.

Dalam Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018 menyatakan permohonan LMA Kabupaten Mamberamo Tengah tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara pilkada ini.

(Baca Juga: Kuasa Hukum KPUD Permasalahkan Kedudukan Hukum Penggugat Hasil Pilkada Mamberamo Tengah)

Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan LMA Kabupaten Mamberamo Tengah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2017.

Dengan hasil tersebut, pasangan petahana Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak – Yonas Kenelak (HANAS) kembali memimpin Mamberamo Tengah untuk periode ke-2. Calon tunggal pada Pilkada Mamberamo Tengah 2018 ini meraih 28.845 suara pada pemungutan suara lalu, mengalahkan kotak kosong yang meraih 4.426 suara.

Ketua KPUD Mamberamo Tengah Steven Payokwa mengaku bersyukur dengan putusan MK sehingga semua proses hukum menyangkut sengketa Pilkada Mamberamo Tengah sudah selesai.

“Setelah proses ini, kami akan serahkan Surat Keputusan (SK) hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mamberamo Tengah 2018 kepada DPRD untuk selanjutnya menindaklanjutinya dengan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Kemendagri,” kata Steven didampingi 4 komisioner KPUD lainnya di Gedung MK Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Steven berharap masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah bisa menerima keputusan MK, karena ini adalah upaya hukum terakhir.

“Terima kasih banyak kepada masyarakat Mamberamo Tengah sehingga tahapan pilkada sudah dilalui dengan aman dan kondusif. Kita berharap hingga akhir putusan ini tetap berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, bisa berlangsung aman dan lancar,” ujar Steven.

Kuasa Hukum KPUD Mamberamo Tengah Stefanus Budiman menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi akhir perbedaan pendapat di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Dengan putusan ini, tidak boleh ada lagi isu-isu yang menyatakan begini atau begitu, ini sudah final. Jadi mari kita sambut Pemimpin Mamberamo Tengah hasil Pilkada 2018 untuk bekerja bagi rakyat lima tahun ke depan,” kata Stefanus.

Bupati terpilih, Ricky Ham Pagawak mengatakan putusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Mamberamo Tengah.

“Saya bersyukur dengan putusan ini. Sebagai bupati terpilih dan juga wakil, kami menyatakan bahwa ini adalah kemenangan masyarakat Mamberamo Tengah. Kami berjanji ke depan dengan program-program yang belum kami selesaikan lima tahun yang lalu, akan diselesaikan lima tahun ke depan,” ujarnya.

(Baca Juga: Sengketa Pilkada Serentak 2018 di MK, Terbanyak dari Papua)

Kemenangan pasangan HANAS, kata Ricky, menjadi bukti masyarakat Mamberamo Tengah ingin daerah mereka dibangun dengan baik oleh pemimpin yang punya visi yang jelas dan punya hati untuk membangun masyarakat.

“Saat ini masyarakat di 5 distrik dan 59 kampung sedang menantikan pelantikan bupati dan wakil bupati. Setelah menjadi bupati definitif, kami langsung melaksanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, sehingga betul-betul masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah maju, mandiri, dan juga sejahtera,” kata Ricky. (Ern)

Komentar